Untuk perekaman KTP Elektronik sudah bisa dilakukan di 6 Kecamatan antara lain : SUNGAI RAYA, PADANG BATUNG, DAHA SELATAN, DAHA UTARA, TELAGA LANGSAT dan KALUMPANG.
Kami Informasikan bahwa sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 pada pasal 101, huruf c yang berbunyi :
" KTP-elektronik yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku SEUMUR HIDUP "
Artinya KTP Elektronik yang ada tertera MASA BERLAKUNYA dan masa berlaku tersebut sudah habis maka KTP Elektronik tersebut MASIH BERLAKU SEUMUR HIDUP.
Dan masih bisa dipergunakan untuk keperluan administrasi, dan lain sebagainya, asalkan fisik KTP Elektronik tersebut masih dalam kondisi baik dan tidak ada perubahan elemen data juga berubah alamat.

